Mulai Senin, Pemerintah Dapat Blokir Akun Yang Sabung Uu

Mulai Senin, Pemerintah Bisa Blokir Akun yg Langgar UU

Staf Ahli Menkominfo Bisertag Komunikasi serta Media Massa Henry Subiakto menyatakan, mulai Senin (28/11/2016), pemerintah boleh memblok akun media umum yg dianggap melanggar unsertag-unsertag. Hal itu telah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 perihal ITE yg gres direvisi.

Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup susukan warta elektronik serta dokumen elektronik, yg muatannya bertentangan dengan UU.

“Di UU gres nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yg melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yg sah. Itu termasuk pelanggaran UU,” kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

Kendati begitu, imbuh Henry, pemerintah tidak sanggup serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak.

Hal tersebut biar mendidik pengguna media umum supaya mereka paham rambu-rambunya.

“Berpendapat bebas, yg tidak bebas yakni meniru fakta, mengembangkan fakta palsu atau tuduhan yg tidak berdasar atau mengembangkan warta kebencian yg menurut SARA. Tapi bila kritik kebijakan itu aman,” demikian Henry lansir Republika.
Sourche: tribunislam.com

Artikel Terkait