Sukamta: Revisi Uu Ite Lebih Manusiawi Dan Beradab

Sukamta: Revisi UU ITE Lebih Manusiawi serta Beradab


Revisi UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 wacana Informasi serta Elektronik (RUU ITE) mulai berlaku pada Senin (28/11/2016). (selular.id)

Afdhalilahi.com – Jakarta. Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 wacana Informasi serta Elektronik (RUU ITE) yg telah disahkan pada Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat RI hari kitas (27/10/2016), mulai hari  Senin (28/11/2016) sudah mulai diberlakukan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Sukamta menyatakan bahwa UU ITE yg telah direvisi tersebut lebih manusiawi serta sanggup membentuk bangsa yg beradab.

“Sebab, spirit utama dari revisi UU ITE ini ada 2 (dua), baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi pemerintah. Dari sisi masyarakat yaitu biar kebebasan mereka dalam mengeluarkan pendapat secara sopan serta santun serta menikmati dunia maya sehat tetap terjaga dengan baik. Kebebasan beropini dijamin, tetapi tetap dihentikan melanggar hak orang lain, berperilaku jelek dengan memfitnah orang, serta sebagainya. Sesertagkan dari sisi pemerintah, biar negara tidak dengan gampang menahan seseorang karena sikap kritisnya kepada kebijakan publik,” terang Sukamta di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dalam konteks manusiawi, Sukamta menambahkan bahwa Revisi UU ITE ini sanggup menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para masyarakat dunia maya (netizen). Ancaman pisertaa menso lebih ringan untuk kasus pencemaran nama baik,  dari maksimal 6 tahun penjara serta/atau denda maksimal Rp 1 miliar  menso maksimal 4 tahun penjara serta/atau denda maksimal Rp. 750 juta.

Selain itu, pada Pasal 29 wacana bahaya kekerasan, eksekusi pisertaa menso lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara serta/atau denda maksimal Rp. 2 miliar, menso maksimal 4 tahun penjara serta/atau denda maksimal Rp. 750 juta.

Implikasi hukumnya, papar Sukamta, kalau mengacu pada UU sebelum direvisi yg menitikberatkan pada bahaya penjara maksimal 6 tahun, mensokan Pasal Pencemaran Nama Baik serta Pasal Ancaman Kekerasan, sebagai tindak pisertaa yg masuk dalam Kategori KUHAP Pasal 21 Ayat (4a). Dimana dalam KUHAP Pasal 21 Ayat (4a) tersebut disebutkan bahwa untuk tindak pisertaa dengan bahaya penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga sanggup pribadi ditahan oleh abdnegara penegak hukum.

“Tetapi, dengan UU ITE yg gres penahanan tidak sanggup dilakukan hingga ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah. Jadi, dengan UU ITE yg baru, pemerintah tidak sanggup main tahan saja ibarat sebelumnya,” papar Wakil Ketua Bisertag Politik, Hukum, serta Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Dari sisi manusiawi pun, dalam Revisi UU ITE Pasal 26, pun diatur mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten), yaitu semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE. Sukamta mencontohkan, seseorang yg namanya diberitakan negatif alasannya yaitu diduga melaksanakan suatu perbuatan melanggar hukum, kemudian pengadilan memutuskan bahwa ia tidak bersalah, maka semua berita yg menyatakan bahwa ia diduga melanggar aturan wajib dihapus oleh penyedia konten dunia maya, sehingga rekam jejaknya kembali bersih.

“Ini kan lebih manusiawi,” papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini.

Dalam konteks beradab, dengan asertaya Revisi UU ITE ini, masyarakat lebih dijamin untuk sanggup menikmati dunia maya sehat. Hal itu dikarenakan, dalam UU ITE Pasal 40, diatur soal pemblokiran konten-konten ilegal.

Sehingga, dengan demikian, dimaksudkan masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yg sehat, mencerdaskan, membangun, valid serta bermanfaat.

“Pasal pencemaran nama baik memang menso topik utama dalam revisi ini, tapi jangan lantas itu mengesampingkan hal-hal penting lain yg lebih besar, bahwa revisi UU ITE yaitu bentuk respon dewan perwakilan rakyat serta pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yg demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi. Kemajuan teknologi memang tidak sanggup dibendung, tapi sanggup diatur. Pengaturan ini dilakukan biar dunia maya, sama dengan dunia nyata, yaitu sama-sama sehat. Semoga dunia maya kita menso dunia yg beradab, bukan ibarat rimba raya,” papar Sekretaris Fraksi PKS dewan perwakilan rakyat RI ini.
Sourche: dakwatuna.com

Artikel Terkait