Trending Topic, Inilah Tutorial Pendaftaran Ulang Kartu Simpati, As, Xl, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren Untuk Anda


Trending Topic, Inilah Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren Untuk Anda

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu.

Apa besertaya pendaftaran ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?

Bagaimana cara melakukannya?

Inilah beberapa hal yg perlu Anda ketahui mengenai pendaftaran ulang kartu seluler prabayar.

Siapa yg harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: pendaftaran gres nomor SIM gres serta pendaftaran ulang nomor SIM lama.

Apabila ada nomor SIM gres yg mau diaktifkan, maka semenjak 31 Oktober 2017 Anda harus melaksanakan pendaftaran gres dengan ketentuan yg mulai berlaku.

Untuk nomor lama, batas waktu pendaftaran ulang ialah 28 Februari 2018.

Bagaimana cara pendaftaran kartu seluler?

Registrasi sanggup dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

"Registrasi sendiri (self registration) sebetulnya paling gampang sebab tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.

Dijelaskannya, cara pendaftaran dengan mengirim SMS ialah sebagai berikut:

Pelanggan gres sanggup mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) kemudian kirim ke 4444

Pelanggan usang yg melaksanakan pendaftaran ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) kemudian kirim ke 4444

Apa besertaya dengan pendaftaran terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, menyerupai pada 2005 serta 2014 lalu.

Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi serta Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya sebab pendaftaran kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tujuan pendaftaran ini yg pertama untuk menawarkan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi serta menawarkan pinjaman pun, contohnya dari spam, sms yg tidak bertanggung jawab, yg cenderung akan penipuan serta sebagainya," papar Noor iza.

"Yang kedua, ketika ini kita sudah mempunyai KTP elektronik yg ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yg nanti validitasnya sanggup diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."

"Yang ketiga, menawarkan keabsahan data identitas yg terperinci siapa pengguna nomor ini sebenarnya."

Seperti yg sudah-sudah, pendaftaran ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS serta telepon, yg meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terso hingga sekarang.

"Justru pendaftaran yg ketika ini, identitas menso semakin terperinci sebab validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yg prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yg masih rentan digunakan dalam penipuan.

"Nah kini sudah ada sistem elektronik yg dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."

Bagaimana kalau belum mempunyai KTP elektronik?

Jika belum mempunyai KTP elektronik, pendaftaran ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.

"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yg terpenting mempunyai NIK yg ada di nomor KK," kata Noor Iza.

Bagaimana kalau belum pendaftaran ulang hingga tenggat waktu?

Hingga kalau 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melaksanakan pendaftaran ulang maka akan diberikan batas waktu tenggang 60 hari dengan nomor kartu yg akan diblok secara bertahap.

Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, menyerupai dijelaskan Noor Iza.

Selama 30 hari, kartu tidak sanggup digunakan untuk melaksanakan telepon atau sms keluar.

Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak sanggup melaksanakan telepon serta sms masuk.

Apabila masih pun belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian dunia maya akan dimatikan serta sepenuhnya nomor di blok.

Apakah turis atau orang absurd pun harus registrasi?

Ya, turis serta orang absurd pun harus mendaftar nomor SIM.

"Mereka nanti pendaftaran di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yg disiapkan, so mereka akan mendaftarkan pribadi di gerai," terperinci Noor Iza.

Namun tentu saja bukan memakai nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, serta Kitap.

Untuk orang absurd yg tinggal di Indonesia, berdasarkan Adita dari Telkomsel, sebaiknya tiba pribadi ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.(bbc)

Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait